Integritas Akademik Dipertaruhkan: 301 Guru Besar Universitas Indonesia Ajukan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung
IMERI FKUI, 4 Juni 2026 __ 301 Guru Besar Universitas Indonesia menyelenggarakan konferensi pers untuk menyampaikan amicus curiae kepada Mahkamah Agung terkait perkara yang berkaitan dengan putusan atas sanksi etik dalam kasus disertasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Dalam kesempatan tersebut, para Guru Besar UI didukung BEM UI menyampaikan keprihatinan atas putusan yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor disertasi. Mereka menilai bahwa putusan tersebut berpotensi menjadi preseden yang dapat memengaruhi tata kelola dan integritas akademik perguruan tinggi di Indonesia.
Menurut para Guru Besar, universitas memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjaga standar akademik, etika keilmuan, serta mutu pendidikan tinggi yang menjadi fondasi masyarakat ilmiah.
Melalui dokumen amicus curiae yang diajukan kepada Mahkamah Agung, para Guru Besar UI menegaskan pentingnya menjaga independensi dan kewibawaan institusi akademik dalam menegakkan norma serta etika keilmuan. Mereka berpandangan bahwa keputusan yang melemahkan kewenangan universitas dalam menjalankan fungsi tersebut dapat berdampak luas terhadap masa depan pendidikan tinggi Indonesia.
Dalam dokumen tersebut, 301 Guru Besar UI menyampaikan empat rekomendasi utama kepada Mahkamah Agung, yaitu mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Indonesia, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 307 dan 308 tahun 2025 juncto dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 189 dan 190 tahun 2025 yang menjadi objek kasasi, serta menolak gugatan para termohon kasasi.
Konferensi pers ini merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab moral masyarakat akademik dalam menjaga marwah universitas, integritas akademik, serta kualitas pendidikan tinggi Indonesia demi keberlangsungan tradisi keilmuan yang independen, objektif, dan berintegritas.
